Oleh: Syaiful Rahman, S.Pd., M.Pd.
Di tengah semangat itu, muncul fenomena yang semakin umum terjadi: pegawai atau karyawan diwajibkan memposting konten organisasi di akun media sosial pribadi mereka. Tidak berhenti di situ, bukti posting pun sering kali harus diunggah kembali melalui aplikasi kepegawaian sebagai bentuk laporan kepatuhan. Pada titik tertentu, aktivitas digital pribadi pegawai perlahan masuk ke dalam wilayah administrasi organisasi.
Jika dilihat dari sudut pandang manajemen organisasi, kebijakan semacam ini tentu tampak logis. Organisasi memperoleh keuntungan yang besar. Informasi program menjadi cepat tersebar, biaya promosi dapat ditekan, dan citra institusi terlihat lebih aktif serta modern. Semakin banyak pegawai yang membagikan konten organisasi, semakin luas pula jangkauan publikasinya. Dalam dunia komunikasi modern, strategi ini bahkan dianggap efektif karena pegawai dapat berfungsi sebagai “duta digital” yang membantu memperkuat branding lembaga.
Namun persoalannya menjadi berbeda ketika dukungan itu tidak lagi lahir dari kesadaran, melainkan berubah menjadi kewajiban formal. Di sinilah ruang kritik mulai terbuka.
Media sosial pada dasarnya merupakan ruang personal. Di dalamnya terdapat identitas diri, relasi sosial, ekspresi pribadi, bahkan sumber penghasilan tambahan bagi sebagian orang. Ada pegawai yang menggunakan media sosial untuk berdagang, membangun jasa profesional, berbagi kehidupan keluarga, atau sekadar berinteraksi dengan lingkaran pertemanan yang terbatas. Ketika organisasi mewajibkan posting tertentu, akun pribadi pegawai perlahan berubah fungsi menjadi bagian dari alat komunikasi institusi.
Perubahan ini mungkin terlihat sederhana, tetapi sebenarnya menyentuh wilayah yang cukup sensitif: batas antara ruang profesional dan ruang personal.
Tidak semua pegawai memiliki kenyamanan yang sama dalam menggunakan media sosial. Ada yang aktif dan terbuka, tetapi ada pula yang sangat menjaga privasi. Ada yang nyaman membagikan aktivitas organisasi, tetapi ada juga yang memilih menjadikan akun pribadinya sebagai ruang yang steril dari urusan pekerjaan. Ketika semua pegawai diperlakukan sama dalam kebijakan wajib posting, organisasi secara tidak langsung mengabaikan keragaman identitas digital para pegawainya sendiri.
Fenomena ini menjadi semakin menarik jika dianalisis melalui perspektif kepemimpinan transformasional dan transaksional.
Dalam kepemimpinan transformasional, seorang pemimpin tidak hanya menggerakkan bawahan melalui instruksi, tetapi melalui inspirasi dan kesadaran bersama. Pemimpin transformasional membangun rasa memiliki terhadap organisasi. Ia menumbuhkan kebanggaan, makna, dan keterikatan emosional sehingga pegawai mendukung organisasi bukan karena terpaksa, melainkan karena percaya pada nilai yang diperjuangkan bersama.
Jika organisasi benar-benar berhasil membangun budaya kerja yang sehat dan kepemimpinan yang inspiratif, sesungguhnya pegawai akan dengan sukarela mempromosikan organisasinya sendiri. Mereka merasa bangga menjadi bagian dari lembaga tersebut. Mereka akan membagikan kegiatan organisasi secara alami tanpa perlu diperintah, apalagi diminta mengunggah bukti posting ke sistem administrasi.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Ketika organisasi harus sampai membuat kewajiban formal beserta mekanisme pengawasannya, muncul pertanyaan yang cukup penting: apakah dukungan pegawai benar-benar lahir dari rasa memiliki, atau sekadar karena takut dianggap tidak patuh?
Kondisi ini justru lebih dekat dengan pola kepemimpinan transaksional. Dalam pendekatan transaksional, hubungan antara pemimpin dan bawahan dibangun melalui aturan, target, pengawasan, serta kepatuhan administratif. Pegawai menjalankan sesuatu karena ada tuntutan sistem, penilaian, atau konsekuensi tertentu. Fokus utamanya bukan pada kesadaran, tetapi pada keteraturan dan kontrol.
Kebijakan wajib posting beserta bukti unggahannya mencerminkan pola tersebut. Secara administratif mungkin efektif, tetapi secara psikologis belum tentu sehat. Pegawai akhirnya melakukan posting bukan karena percaya pada substansi program organisasi, melainkan karena ingin menyelesaikan kewajiban. Aktivitas digital berubah menjadi formalitas kerja tambahan yang tidak selalu disertai keterikatan emosional.
Dalam jangka panjang, situasi ini dapat melahirkan paradoks organisasi modern. Di satu sisi, branding lembaga tampak aktif dan masif di media sosial. Namun di sisi lain, pegawai bisa saja mengalami kelelahan digital, kejenuhan administratif, bahkan resistensi diam-diam terhadap kebijakan organisasi. Mereka hadir secara digital, tetapi tidak benar-benar terhubung secara emosional.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika loyalitas pegawai mulai diukur dari aktivitas media sosialnya. Pegawai yang aktif memposting dianggap loyal dan mendukung organisasi, sementara mereka yang tidak aktif berpotensi dipersepsikan kurang peduli. Padahal loyalitas sejati tidak sesederhana itu. Loyalitas jauh lebih tercermin dari integritas, kualitas kerja, tanggung jawab, kedisiplinan, dan kontribusi nyata dalam pekerjaan sehari-hari.
Ironisnya, di era digital, simbol kadang lebih mudah terlihat dibanding substansi. Organisasi akhirnya berisiko terjebak pada budaya pencitraan, di mana aktivitas digital tampak lebih penting dibanding kualitas kerja yang sesungguhnya.
Tentu tidak berarti organisasi tidak boleh mengajak pegawainya membantu publikasi program. Dukungan pegawai tetap penting dalam membangun citra lembaga. Namun pendekatan yang digunakan perlu lebih manusiawi dan proporsional. Ajakan yang lahir dari komunikasi yang baik akan jauh lebih sehat dibanding kewajiban yang dibangun melalui tekanan administratif.
Pegawai pada dasarnya ingin dihargai, bukan sekadar dikendalikan. Ketika organisasi mampu menciptakan lingkungan kerja yang sehat, adil, dan inspiratif, pegawai akan menjadi promotor terbaik tanpa harus dipaksa. Mereka akan membela organisasinya dengan sukarela karena merasa menjadi bagian penting di dalamnya.
Pada akhirnya, organisasi modern bukan hanya dituntut mampu membangun branding yang kuat, tetapi juga harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan institusi dan penghormatan terhadap ruang personal pegawai. Sebab media sosial pribadi bukan sekadar etalase organisasi. Di dalamnya ada identitas, kenyamanan, privasi, dan kehidupan manusia yang tidak sepenuhnya bisa diadministrasikan.
Dan mungkin di situlah ukuran kedewasaan sebuah organisasi sebenarnya: bukan pada seberapa banyak pegawai diwajibkan memposting, tetapi pada seberapa tulus pegawainya mau berbicara baik tentang organisasinya tanpa harus diperintah.




